JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Polsek Metro Kebayoran Lama meringkus lima anggota komplotan pengedar ganja di Jalan Tanah Baru, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2013) malam.
Kepala Polsektro Kebayoran Lama Komisaris Imam Yulistianto mengatakan, penangkapan kelima anggota komplotan pengedar narkoba tersebut berawal dari ditangkapnya seorang pemuda pengguna ganja di Jalan Tanah Baru, Grogol Utara, pada Jumat sore pekan lalu. "Mengenai apakah mereka ini pemain lama atau tidak, masih kami telusuri," kata Imam, Senin siang, di kantornya.
Kelima orang tersebut adalah TR (33), RR (20), SK (22), M (23), dan MH (34). Dari tangan mereka, polisi menyita ganja seberat total 1,4 kg yang terdiri dari ganja kering dan tiga tanaman dalam pot. "Jika dalam kurs rupiah, lebih-kurang senilai Rp 8 juta," kata Imam.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.